Our Blog

Pembantaian di Adiankoting

Rabu, 09 April 2008 00:00 WIB
Tersangka Pembantai Enam Warga Adiankoting Tak Menyesal

Tarutung, WASPADA Online

Tersangka penganiaya dan pembantai enam warga Hutanabolon, Desa Pagaran Lambung, Kecamatan Adiankoting,Tapanuli Utara 6 Maret lalu, RS alias AR, 37, terkesan tidak menunjukkan penyesalan.

Dalam rekonstruksi yang digelar, Selasa (8/4) di Mapolres Taput, tersangka RS sangat tenang melakonkan seluruh perbuatannya. Bahkan, tersangka yang juga penduduk Desa Pagaran Lambung–Adiankoting ini menjelaskan pada petugas, perbuatannya dilakukan dengan cara lebih dulu mendatangi para korban.

Sesekali tersangka menyela polisi, sekaligus menjelaskan hal yang sebenarnya. Dia mengakui lebih dulu mendatangi rumah korban pertama yakni Tumayur Br. Sihombing, 75 dan sempat melakukan percakapan serta menunggunya di pintu rumah. ''Beginilah caranya,'' ujar tersangka seraya memperagakan pembantaiannya.

Rekonstruksi yang digelar Polres Taput itu, dikoordinir Kasat Reskrim Polres Taput AKP Amri, SH yang dihadiri Kasi Pidum Kejari Tarutung RD Pasaribu, SH dan Jaksa Penuntut Umum R. Aritonang, SH. Sedangkan tersangka didampingi pengacaranya Raja Induk Sitompul, SH.

Kasat Reskrim AKP Amri, SH pada Waspada mengatakan, tersangka terlihat tenang dalam melakukan rekonstruksi. Dengan lancar tersangka menjalankan semua rekonstruksi sesuai peristiwa yang sebenarnya.

''Bahkan dia mengingat semua adegan yang dilakukannya. Jadi melihat kondisinya itu tersangka tidak ada mengalami gangguan jiwa. Dia tidak merasa menyesali perbuatannya,'' ujar Amri.

Kronologis dalam rekonstruksi itu, awalnya tersangka mendatangi rumah orang tuanya bernama Tordin Sihombing yang berjarak 500 meter sambil menggendong anak adiknya. Selanjutnya, RS dari pintu depan memasuki rumah korban Tumayur Br. Sihombing yang sedang memasak di dapur. Namun pergi lagi.

Di perjalanan tersangka bertemu suami korban (Muster Hutagalung) yang mengajaknya supaya ikut ke pajak (pasar). Setelah itu, tersangka kembali menuju rumah korban dan langsung masuk ke kamar tidur. Melihat gelagat itu, korban menegur RS kenapa masuk ke kamarnya.

Sambil merokok, tersangka pergi ke jalan umum mengambil beberapa batu padas dan menyusunnya dekat pot bunga. Korban kembali menegur tersangka, mengapa menyusun batu tersebut. Namun tiba-tiba RS datang dan menangkap Tumayur seraya menjatuhkannya ke lantai dekat meja dan kursi tamu. Lalu dengan nada membentak tersangka.

"Saya tidak pernah bicara sama kau dan manusia di kampung ini. Kalau saya kekurangan tidak pernah mengeluh,'' papar tersangka. Setelah saling menjawab, tiba-tiba tersangka menginjak-nginjak korban serta memukulkan kayu bulat dan batu padas ke kepala korban. Dengan berlumuran darah korban ditinggalkan.

Setelah itu, tersangka pergi ke rumah beberapa warga desa dan membantai Tiasi Br. Lumbantobing, 86, Riris Br. Situmeang, 60, Taruli Br. Hutabarat, 80, dan Roslina Br. Hutabarat, 45. Keempat korban diseret dari dalam rumah. Tidak puas menjambak dan menyeret korban, tersangka memukuli kepala korban memakai kayu bulat serta menginjak-nginjak tubuh para korban.

Dengan kondisi berdarah-darah, para korban menjerit dan minta tolong pada warga desa. Mendengar suara jeritan para wanita tua renta ini, Herbin Silaban, 32 datang melakukan pertolongan seraya merangkul tersangka RS yang masih memegang kayu bulat.

Namun, Herbin digigit tersangka dan mendapat perlakuan sama dengan korban lainnya. Warga Desa Pagaran Lambung berdatangan dan mengejar tersangka.

Tersangka melarikan diri ke rumah orangtuanya, Tordin Sihombing. Melihat hal itu, orangtua tersangka mempertanyakannya. Tetapi tersangka tidak menjawab dan langsung memukul paha dan rusuk sebelah kiri orangtuanya dengan memakai kayu bulat.

Sementara, warga semakin ramai berdatangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka. Untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga desa mengikat kaki dan tangan tersangka.

Selanjutnya melaporkan peristiwa pembantaian itu ke polisi. Informasi dihimpun Waspada dari warga desa, para korban pembantaian kini masih trauma. Mereka berharap tersangka dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. (a13)

P-SOLAM Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Theme images by richcano. Powered by Blogger.