Our Blog

Tobasa Tolak Pemekaran

Sabtu, 05 April 2008 00:00 WIB

DPRD Tobasa Tolak Pemekaran 2 Kecamatan
BALIGE, WASPADA Online

DPRD Tobasa menolak atas pengajuan Bupati Tobasa untuk pemekaran 2 kecamatan yang diberi nama Kecamatan Bonatua Lunasi dan Parmaksian karena dinilai telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2008 tentang pembentukan kecamatan.

Sidang paripurna dewan, Kamis (3/4) yang dipimpin Ketua DPRD Tobasa Tumpal Sitorus sempat diskors selama 30 menit usai penyampaian tanggapan fraksi-fraksi untuk memberikan waktu melangsungkan rapat pimpinan dalam mengambil keputusan atas pengajuan draft ranperda dari Bupati Tobasa.

Hasil keputusan pimpinan dewan setelah penyampaian tanggapan akhir fraksi-fraksi pada sidang paripurna dewan, secara tegas menolak pengajuan rancangan peraturan daerah (ranperda) pemekaran 2 kecamatan, sedangkan untuk ranperda struktur organisasi perangkat daerah disetujui.

Alasan penolakan fraksi-fraksi DPRD Tobasa atas usulan pemekaran wilayah 2 kecamatan yang diberi nama Kecamatan Bona Tua Lunasi (hasil pemekaran Kecamatan Lumbanjulu) dan Kecamatan Parmaksian ( hasil pemekaran Kecamatan Porsea) sebab tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur PP No.19 Tahun 2008.

Untuk Kecamatan Bona Tua Lunasi mencakup 6 wilayah pedesaan yakni, Desa Sibadihon, Desa Nagatimbul,Desa Harungguan,Desa Lumbanlobu, Desa Sinarsabungan dan Desa Sihiong.Sedangkan Kecamatan Parmaksian meliputi 5 wilayah pedesaan yang diantaranya Desa Pangombusan, Desa Siantar Utara, Desa Tangga Batu I,Desa Banjar Ganjang dan Desa Lumban Sitorus.

Padahal berdasarkan ketentuan PP No.19 Tahun 2008 yang diatur pada pasal 6 ayat 1 disebutkan cakupan wilayah pembentukan/ pemekaran kecamatan paling sedikit mencakup sebanyak 10 wilayah desa atau kelurahan dan pasal 4 terutama ayat 5 diharuskan ada tertera rekomendasi dari pejabat gubernur setempat. (a33)

P-SOLAM Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Theme images by richcano. Powered by Blogger.