Our Blog

Kajatisu T. Zakaria, SH: Tokoh Anti Korupsi Sumut

24 Jun 07 21:54 WIB
Kejatisu Bertekad Usut Kasus
Korupsi Tanpa Pandang Bulu
*Setiap Kajari Minimal Ajukan Dua Kasus

Tarutung, WASPADA Online
Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bertekad mengusut berbagai kasus korupsi yang terjadi di setiap Kab/Kota dalam konteks upaya penegakan hukum di tengah masyarakat, tanpa pandang bulu siapa pun oknumnya.

“Sesuai raker dan instruksi pimpinan, sudah menugaskan setiap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) minimal harus ada dua kasus korupsi yang diajukan ke pengadilan. Menyangkut kasus korupsi Bupati Tobasa Drs. Monang Sitorus, MBA, Kejatisu baru menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Berkas perkaranya masih dalam proses penyelesaian di tangan Poldasu. Sehingga Kejatisu belum bisa menilai berkas perkara korupsi Bupati Tobasa.”

Demikian disampaikan Kajatisu T. Zakaria, SH didampingi Wakajatisu Sofyan Debit dalam temu pers, Sabtu (23/6) usai rapat bimbingan tehnis Kajatisu dengan Jaksa dan Kajari se Sumut di Gedung Sopo Partungkoan Tarutung–Taput.

Kajatisu menyebut, rapat tehnis jajaran Kejatisu di Tarutung berkaitan upaya penegakan hukum agar setiap Kajari di Provinsi Sumut melakukan pengusutan kasus korupsi di wilayah hukumnya. Tanpa bimbingan tehnis ini pun, para Kejari harus berusaha maksimal melakukan pengusutan tanpa pandang bulu siapa pelakunya.

"Bahkan di setiap kita bertemu selalu membicarakan masalah penegakan hukum di wilayah masing-masing Kajari. Sekarang sudah berjalan. Maka kalau ada Jaksa nakal akan ditindak tegas," katanya.

Menjawab pertanyaan masalah di Dinas Pendidikan Nasional Kab. Humbahas, menyangkut RKS (Rencana Kerja Syarat-Syarat) yang tidak ada sewaktu rekanan mendaftarkan perusahaannya, Kajatisu menyebut, kita akan bertindak kalau ada apinya. "Bagi saya, kalau sifatnya hanya informasi masih dikategorikan asap," ujar Zakaria.

Adanya beberapa kasus illegal logging yang dilimpahkan ke pengadilan tapi diputus bebas oleh hakim, Kajatisu menegaskan, Jaksa sudah pasti melakukan upaya hukum. Jadi bukan berhenti begitu saja. Setiap perkara yang dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan tetap diupayakan maksimal hingga ke Mahkamah Agung. "Dibebaskan di Pengadilan Negeri bukan berarti bebas di Mahkamah Agung," tandas Kajatisu.

"Perkara illegal logging tidak ada kaitannya dengan ketentuan Perda yang dikeluarkan Kab/Kota. Illegal logging ditentukan dengan UU No. 41 tahun 1999, sedangkan Perda hanya mencakup peraturan suatu daerah," ujar Kajatisu.

Di sisi lain Kajatisu menegaskan, adanya penilaian perkara AL yang digelar di PN Medan akan diputus bebas, sah-sah saja menurut orang yang menilai. "Tetapi harus diyakini, kalau kami berani melimpahkannya ke pengadilan tentu sudah berdasarkan analisa panjang. Penanganan kasus AL tidak cukup hanya di tingkat Kejatisu, tapi kami bawa ke Kejaksaan Agung karena sudah menjadi perkara nasional. Kita tetap minta petunjuk, nasehat dan evaluasi dari Kejagung dalam menangani kasus AL," ungkap Kajatisu.

Karenanya, masalah penanganan penegakan hukum, kata Kajatisu, bukan semata-mata hanya tugas Kejaksaan, tapi juga insan pers yang dapat memonitor. Pemrosesan masalah penegakan hukum hampir 60 persen jasa dari pers. Jika ada pemberitaan penyimpangan anggaran di suatu daerah, Jaksa masih melakukan klarifikasi informasinya.

"Jelasnya, kita komit mengusut kasus-kasus korupsi di daerah Sumut. Karena itu, setiap Kajari minimal harus ada dua kasus korupsi yang diajukan. Kalau empat kasus sudah prestasi sebab tidak mungkin satu perkara korupsi dapat diselesaikan dalam tiga bulan. Jadi untuk Kejatisu, ada namanya program lima, tiga, dua, satu," kata Zakaria.

Menjawab soal kinerja Kejari Tarutung, katanya, sudah sesuai volume dan tenaga Jaksa yang ada sudah maksimal dilakukan. Rapat bimbingan tehnis dan silaturahmi Adhyaksa Kejatisu di Tarutung, diikuti para Jaksa dan Kajari se-Sumut. Pada intinya bertujuan menyatukan visi penegakan hukum. Kegiatan berlangsung dua hari (Jumat 22/6–Sabtu 23/6) dengan panitia pihak Kejari Tarutung, dirangkai perlombaan tari ibu-ibu Adhyaksa se-Sumut.

P-SOLAM Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Theme images by richcano. Powered by Blogger.