28 Jun 07 22:41 WIB
Polres Nias Tetapkan Germo PSK Jadi Tersangka
Polres Nias menetapkan seorang wanita pemilik rumah berinisial MS alias WT, 34, diduga germo, warga Gudang air Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, Kel. Pasar Gunungsitoli sebagai tersangka. Dia ditahan karena terbukti mempekerjakan gadis dibawah umur menjadi pekerja seks komersial.
Informasi dihimpun lWaspada di Mapolres Nias menyebutkan, MS alias WT terjaring saat Tim Terpadu Polres Nias, Jumat (22/6) malam menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di beberpa lokasi yang dicurigai sebagai tempat prostitusi.
Tim menjaring 24 PSK dan 12 pria hidung belang. Dari 24 PSK yang terjaring 6 di antaranya dijaring di rumah milik MS alias WT. Dari ke 6 PSK yang terjaring di rumah MS alias WT, seorang di antaranya DL, 15, warga Sibolga, masih di bawah umur.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat malam di Mapolres Nias. MS alias WT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2007, selanjutnya dijebloskan dalam tahanan.
Sementara DL yang menjadi korban eksploitasi anak pada pemerikasaan di Mapolres Nias didampingi LSM Pusaka Indonesia, lembaga yang eksis pada program perlindungan anak.
Kapolres Nias, aKBP albertus Sampe Sitorus dikonfirmasi lWaspada, Selasa (26/6) di sela Bhakti Sosial Polres Nias menyambut HUT Bhayangkara ke-61 di Gunungsitoli membenarkan penahanan MS alias WT. Dia mengatakan, dari hasil pemerikasaan petugas MS alias WT terbukti telah mempekerjakan seorang gadis di bawah umur berinisial DL sebagai PSK di rumah miliknya.
Menurut Kapolres, MS alis WT dijerat pasal 296 KUHP tentang mucikari subsider UU Perlindungan anak 2002 pasal 88. Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta. (waspada)
Polres Nias Tetapkan Germo PSK Jadi Tersangka
Polres Nias menetapkan seorang wanita pemilik rumah berinisial MS alias WT, 34, diduga germo, warga Gudang air Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, Kel. Pasar Gunungsitoli sebagai tersangka. Dia ditahan karena terbukti mempekerjakan gadis dibawah umur menjadi pekerja seks komersial.
Informasi dihimpun lWaspada di Mapolres Nias menyebutkan, MS alias WT terjaring saat Tim Terpadu Polres Nias, Jumat (22/6) malam menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di beberpa lokasi yang dicurigai sebagai tempat prostitusi.
Tim menjaring 24 PSK dan 12 pria hidung belang. Dari 24 PSK yang terjaring 6 di antaranya dijaring di rumah milik MS alias WT. Dari ke 6 PSK yang terjaring di rumah MS alias WT, seorang di antaranya DL, 15, warga Sibolga, masih di bawah umur.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat malam di Mapolres Nias. MS alias WT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2007, selanjutnya dijebloskan dalam tahanan.
Sementara DL yang menjadi korban eksploitasi anak pada pemerikasaan di Mapolres Nias didampingi LSM Pusaka Indonesia, lembaga yang eksis pada program perlindungan anak.
Kapolres Nias, aKBP albertus Sampe Sitorus dikonfirmasi lWaspada, Selasa (26/6) di sela Bhakti Sosial Polres Nias menyambut HUT Bhayangkara ke-61 di Gunungsitoli membenarkan penahanan MS alias WT. Dia mengatakan, dari hasil pemerikasaan petugas MS alias WT terbukti telah mempekerjakan seorang gadis di bawah umur berinisial DL sebagai PSK di rumah miliknya.
Menurut Kapolres, MS alis WT dijerat pasal 296 KUHP tentang mucikari subsider UU Perlindungan anak 2002 pasal 88. Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta. (waspada)